- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan dibacakan, Senin, 16 Februari 2015 mendatang. Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail meyakini pihaknya akan memenangan praperadilan tersebut. Keyakinan itu karena KPK tidak bersedia menunjukkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Budi Gunawan dari PPATK.
"KPK tidak mau menunjukkan bukti adannya LHA. Saya kira kami yakin bahwa dasar dasar permohonan kami dikukuhkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 13 Februari 2015.
Menurutnya pernyataan KPK yang memiliki bukti berupa LHA untuk penetapan BG sebagai tersangka diragukan. KPK tidak bersedia mengungkapkan itu pada sidang praperadilan yang sudah berjalan hampir satu pekan.
"Mengenai financial Inteligence LHA itu masih data intelijen, itu bukan bukti ketika belum dikonfirmasi berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Atas dasar itu, Maqdir yakin hakim Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan. Di mana putusan yang akan dibacakan pada Senin pekan depan akan memenangkan pihaknya.
"Hakim akan memberi putusan yang terbaik, sehingga penegakan hukum tetap terjaga," katanya.