Polisi Ringkus Penjual Harimau yang Diawetkan

Polisi Ringkus Penjual Harimau yang Diawetkan
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang penjual satwa yang dilindungi, di antaranya seekor harimau yang telah diawetkan. Tersangka memperdagangkan satwa langka itu lewat daring atau online.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Tersangka adalah B (54 tahun), warga Dusun Benteng, Kecamatan Ungu, Madiun, Jawa Timur. Lelaki yang mengaku sebagai mantan jurnalis kantor berita nasional itu memperjualbelikan satwa langka melalui laman blog pribadinya.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


Dalam laman itu, profil pemilik atas nama S, berprofesi sebagai jurnalis. Dia mengaku pernah bertugas peliputan di Dili, Timor-Timur, tahun 1997; Darwin, Australia, tahun 1997; New Delhi tahun 1999; Batam dan Singapura tahun 1999-2005; Subic Bay, Filipina 2004; Hong-Kong, Shen Zen-Cina tahun 2005; Malaysia tahun 2004 serta Medan, Sumatera Utara.


Polisi menyita satu ekor harimau yang sudah diawetkan, satu lembar kulit harimau, dua tengkorak kepala harimau, satu kepala rusa, dan satu ekor penyu sisik.


Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, saat ditangkap, B tidak sendiri, melainkan bersama dua temannya, yaitu D (70 tahun) dan S (47 tahun). Mereka juga ditangkap karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu bersama B.


Menurut Setiyono, S berperan mencari pembeli. D sebagai pengepul barang. B bertugas menyimpan dan memasarkannya melalui blog yang dibuat pada 2007.


"Dalam satu bulan, para pelaku bisa menjual sampai delapan kali transaksi. Di antaranya dibanderol antara Rp25 juta sampai Rp45 juta," kata Setiyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.


B mengaku mendapatkan hewan-hewan langka tersebut dari Jakarta. "Pembelinya dari Jakarta dan Aceh. Barang-barang dipasarkan melalui blog. Calon pembeli langsung menghubungi saya via telepon. Kemudian uangnya ditransfer melalui rekening," kata B.


Pengungkapan


Setiyono menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima Polisi tentang aktivitas jual-beli satwa langka dilindungi serta kerangka hewan yang diawetkan di daerah Ponorogo dan Madiun.


Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengadakan transaksi dengan tersangka D, yang kemudian berlanjut ke tersangka B. Di rumah B, petugas yang menyamar sebagai pembeli, menemukan beberapa ekor satwa dilindungi yang telah diawetkan, termasuk bentuk kerangka.


"Petugas langsung mengamankan (menangkap) tiga tersangka beserta barang bukti," katanya.


Para tersangka dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (b), (c) dan (d) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (art)



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya