RUU PRT Tak Masuk Prolegnas, DPR Dituding Ingkar Janji

Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) menuduh DPR telah ingkar janji.

Tudingan ini muncul setelah Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang mencuat sejak tahun 2014, gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan usulan Undang-Undang PPRT, sebenarnya telah disetujui dalam Rapat Dengar pendapat Umum Badan legislasi DPR.

"Sejak Oktober 2014, kami juga kembali mengajukan dan mendesak DPR khususnya komisi IX dan Badan Legislatif (Baleg) untuk menetapkan RUU PPRT dan Konvensi ILO 189 sebagai Prioritas Prolegnas 2015," ujar Lita.

Namun, kemudian terjadi dalam Rapat Panja Baleg untuk Penetapan Prioritas Prolegnas 2015 pada tanggal 5-6 Februari 2015 dengan dihapusnya RUU PRT dari prioritas Prolegnas 2015.

"Ini menunjukkan bahwa janji perjuangan DPR dalam memperjuangkan PRT dalam negeri hanya kebohongan publik, janji palsu yang merupakan sandiwara politik yang tidak bertanggungjawab dan jauh dari keberpihakan terhadap rakyat kecil," tambah Dinda Nisaa Yura dari Solidaritas Perempuan.

Kini Jala PRT sedang menggalang dukungan publik di change.org untuk mendesak agar Komisi IX menetapkan RUU PRT dan Ratifikasi KILO 189 KL PRT sebagai prioritas Prolegnas. Tercatat ada 17.500 ribu publik mendukung petisi ini. (ren)

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia




BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022