Menaker Dikritik Masih Tak Peduli Nasib PRT

Seorang pembantu rumah tangga di tengah membersihkan jendela rumah.
Sumber :
  • REUTERS/Nicky Loh

VIVA.co.id - Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) menyesalkan langkah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang tidak menaruh perhatian kepada nasib pahlawan devisa tersebut.

Hanif mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Namun, KAPPRTBM menilai isinya justru mengaburkan hak-hak PRT dengan tidak berdasarkan standar normatif ketenagakerjaan dan diserahkan pada hubungan PRT dengan pemberi kerja.

Eny Rofiatul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menilai Menaker ingkar dengan tidak mengusulkan RUU Perlindungan PRT dalam daftar Perioritas Prolegnas 2015, sebagaimana pertemuan dengan JALA PRT dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran pada tanggal 20 Januari 2015.

"Menaker menolak untuk memberikan komitmen terkait Undang-Undang Perlindungan PRT dengan mengatakan 'tidak janji,'" kata Eny di Kantor LBH Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.

Sebelumnya juga, kelompok pegiat pembela hak PRT ini mendesak DPR RI untuk menepati janjinya RUU Perlindungan PRT dalam agenda Prioritas Prolegnas. Rancangan tersebut sudah mencuat sejak tahun 2004, namun hingga kini belum terlahir Undang-Undangnya.

Menko Darmin: Pekerja Indonesia Harus Tersertifikasi

"Sejak Oktober 2014, kami juga kembali mengajukan dan mendesak DPR khususnya komisi IX dan Badan Legislatif (Baleg) untuk menetapkan RUU PPRT dan Konvensi ILO 189 sebagai Prioritas Prolegnas 2015," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. (ren)

Ilustrasi karyawan bekerja.

Tips agar Target Pekerjaan Sesuai 'Deadline'

Lakukan perencanaan dan organisasi dalam bekerja.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016