Mantan Ketua MA: Saksi Praperadilan Budi Gunawan Tak Relevan

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, berpendapat sebagian besar keterangan saksi maupun ahli yang diajukan tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara Praperadilan BG.


"Ini bukti yang diajukan oleh pihak BG tidak ada relevansi dengan pokok perkara dalam gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG)," kata Tumpa di Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.


Dia menegaskan, sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh BG memberikan keterangan di luar konteks perkara ini atau informasi yang diketahuinya secara faktual. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dalam pembuktian.
DPR Tunggu Kapan pun Presiden Siap Jelaskan soal Kapolri


Ruhut Klaim Demokrat Dukung Badrodin Jadi Kapolri
"Pembuktian hanya mengenai materi pokok perkara yang dipersidangkan. Misalnya, keterangan saksi Hasto bahkan lebih terkesan seperti testimoni politik dibandingkan menyangkut perkara Budi Gunawan," katanya.

Pemerintah Akan Jelaskan Batalnya BG Jadi Kapolri ke DPR

Terkait kesaksian Hasto, Harifin Tumpa mengatakan hal ini mengarah kepada materi politik dan ketatanegaraan dan tidak ada kaitannya dengan materi dan objek praperadilan.


Dijelaskannya, bahwa praperadilan adalah proses peradilan cepat untuk memutus perkara hukum tertentu yang pokok perkaranya tidak masuk ke dalam Pengadilan.


"Jadi, asasnya adalah cepat dan sederhana. Dengan demikian, tidak ada hubungannya dengan masalah politik ataupun tata negara," ujarnya. (ren)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya