- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Senin 16 Februari 2015.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, meyakini hakim akan menolak permohonan yang diajukan Budi Gunawan. Karena dia menilai objek permohonan yang diajukan bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan, oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala kepada wartawan.
Dia menuturkan, berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli, dapat dilihat bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai upaya paksa.
Dia juga menyebut berdasarkan hasil persidangan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga, sah secara hukum. Kami optimistis hakim praperadilan akan memutus dengan benar sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," kata Rasamala.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menyebut, jika gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan diterima pengadilan, hal tersebut justru akan merusak sistem hukum di Indonesia. Lantaran, objek permohonan yang diajukan bukan kewenangan Pengadilan.
"Saya yakin Mahkamah (MA) tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," ujar dia.
Baca juga: