- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugutan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan, apa pun putusan itu, semua pihak harus menerimanya.
"Apa pun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentu kita harus menghargai, karena ini negara hukum. Bisa selesai dengan sebaik-baiknya," kata Novanto, di DPR, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Novanto tidak bisa memastikan, apakah hasil putusan ini nanti menjadi rujukan bagi Presiden Joko Widodo untuk memutus terkait nasib Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Diterima, atau ditolak, semua kami serahkan kebijakan kepada Presiden. Semua pihak diminta menghormati. Apa pun yang dikerjakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kita hargai," jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Komjen Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri. Baru beberapa hari setelah Presiden menyampaikan surat ke DPR pada 9 Januari 2015, Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Komisi III DPR tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hingga pada 15 Januari 2015, sembilan dari 10 fraksi menerima Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hanya fraksi Demokrat yang menolak. (asp)
Baca juga: