Anggota Komisi III: Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan

DPR Setujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Atas putusan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan Presiden Jokowi tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik BG menjadi kapolri. Menurutnya, status hukum BG sudah tidak menjadi masalah lagi.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan ragu lagi untuk melantik Pak Budi Gunawan," kata Rio saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 16 Februari 2015.

Rio menilai pemerintah harus menghargai dan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian dari gugatan Budi. Selain itu, menjadi salah satu pertimbangan dalam melantik BG.

"Kalau bukan percaya praperadilan kita percaya kepada siapa lagi. Paling pas adalah putusan praperadilan, semua mata menyaksikan bersama-sama," ujarnya.

Terlebih, lanjut Rio, kasus gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan tidak di atas Rp1 miliar. Oleh karena itu, aneh ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Seharusnya Jokowi melantik. Tidak ada beban lagi," tambah Rio.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016