- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Setelah gugatannya dikabulkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, calon Kapolri Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan, langsung memanjatkan doa. Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu melakukannya sebagai bentuk rasa syukur.
"Tadi beliau (Pak Budi Gunawan) berzikir di rumahnya, karena beliau tahu dirinya tidak bersalah," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Dalam persidangan praperadilan, Sarpin menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada calon kapolri tersebut tidak sah dan berdasarkan hukum.
"Menyatakan, penetapan tersangka olek termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah," ujarnya.
Sarpin menambahkan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait pidana kepada Budi Gunawan. Yang disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.
"Dengan demikian penyidik tidak punya kekuatan hukum mengikat," paparnya.
Baca Juga: