MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan Komjen BG

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa khawatir terhadap putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin 16 Februari 2015.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Hakim tunggal Sarpin telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

"Kalau semua yang dijadikan tersangka bisa praperadilan, tidak ada lagi perkara. Semua berhenti di praperadilan. Tidak ada pengadilan," ujar Harifin Tumpa saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Menurut Tumpa, pertimbangan hakim Sarpin mengada-ada. Pertimbangannya dinilai telah keluar dari kewenangan praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Di pasal itu, hanya ada lima kewenangan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan permintaan ganti rugi.

Tumpa mengaku bingung dengan putusan hakim Sarpin. "Jadi, pertimbangan itu mengada-ada untuk mencapai sesuatu tujuan yang ingin dicapai guna mengabulkan pengajuan permohonan. Saya tidak tahu latar belakang tujuannya, saya tidak tahu. Tapi, dia menabrak kewenangan. Itu bukan kewenangan praperadilan," ujar Tumpa.

Tumpa mengatakan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan hakim Sarpin. Sebab, putusan hakim praperadilan berkekuatan hukum tetap.

Lalu, bagaimana dengan langkah KPK yang akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan ini? "Dari segi hukum, PK itu tidak ada. Itu, kacaunya di situ terkait putusan ini," kata Tumpa.

Saat ini, menurut Tumpa, tinggal inisiatif dari hakim Mahkamah Agung. Apakah akan berinisiatif menggunakan fungsi pengawasannya atau tidak terkait putusan yang dibuat hakim Sarpin. Jika dalam prosesnya putusan itu menyimpang, kata Tumpa, MA bisa membatalkan putusan itu.

"MA bisa menggunakan fungsi pengawasan. Dengan fungsi itu, MA bisa meluruskan apa yang menyimpang," kata Tumpa.

Sementara itu, Komisi Yudisial, kata Tumpa, bisa menggunakan kewenangannya untuk melihat apakah ada pelanggaran etik terhadap hakim Sarpin. "Jadi, kalau KY mendapatkan ada faktor X, sehingga hakim memutuskan demikian, maka KY bisa masuk. KY dari segi teknis, dari segi hukumnya MA," ujar Tumpa.

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016