Ini Pertimbangan Hakim Sarpin, Pengabul Gugatan Budi Gunawan

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Senin, 16 Februari 2015.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan.

Berikut pertimbangan hakim atas praperadilan Budi Gunawan:

1. Hakim tolak pembelaan KPK

Hakim tunggal sidang praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menolak seluruh pembelaan dari KPK. Pada dalilnya, KPK menyebut penetapan tersangka bukan merupakan suatu bentuk paksa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Namun, Sarpin menilai bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka masuk pada suatu bentuk paksa. Dia menyebut segala tindakan paksa itu termasuk dalam objek praperadilan.

"Segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan penuntut dalam penuntutan adalah tindakan paksa karena telah menggunakan label proyustisia dalam tindakannya," sebut Hakim Sarpin. Dia menolak seluruh pembelaan KPK.

2. Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Sprindik nomor 03/01/01/2015 pada 12 Januari 2015 dalam kapasitasnya sebagai kepala biro pengembangan karir Deputi SSDM Polri. Peristiwa pidana itu dilakukan dalam rentang tahun 2003-2006.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, jabatan Karo Binkar merupakan jabatan administrasi atau pelaksana staf yang berada di bawah deputi Kapolri. Jabatan Karo Binkar setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.

"Tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon 1," kata Hakim Sarpin.

Hakim Sarpin berpendapat, peristiwa pidana yang dilakukan Budi Gunawan saat itu tidak termasuk dalam subjek kewenangan KPK. Dimana salah satu objek kewenangan KPK antara lain adalah penyelenggara negara atau penegak hukum.

Namun hingga sidang praperadilan ini diputuskan, pihak KPK tidak juga menyampaikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Dengan demikian pengadilan berkesimpulan bahwa termohon tidak dapat membuktikan pemohon saat menjadi Karobinkar sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara," paparnya.

3. Tidak ada kerugian negara


Hakim Sarpin berpendapat, pasal yang disangkakan kepada Budi Gunawan adalah pasal terkait penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tidak mengatur soal kerugian negara.

Sementara objek kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 UU KPK, lembaga antikorupsi itu berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum yang menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

4. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

Selain itu, Hakim Sarpin juga berpendapat penetapan tersangka Budi Gunawan tidak masuk ke dalam perkara yang meresahkan masyarakat sebagaimana Pasal 11 UU KPK.

Menurut hakim, masyarakat juga tidak mengenal siapa Budi Gunawan sebelumnya. Dia baru dikenal masyarakat setelah menjadi calon tunggal Kapolri, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menjalani uji kelayakan di DPR.

"Sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," tutur hakim.

5. Penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah

Berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim Sarpin menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim kemudian menyatakan penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, tidak semua permohonan Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim. Hakim Sarpin menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan yang meminta seluruh berkas terkait tersangka termasuk laporan hasil analisis, diserahkan kepada penyidik asal, yang dalam hal ini Polri.

Selain itu, hakim Sarpin juga menolak permintaan ganti kerugian satu juta rupiah yang diajukan oleh kubu Budi Gunawan.

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016