Polri Tak Ikut Campur, Wewenang Presiden Lantik Kapolri

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Meski gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mabes Polri tidak ikut campur dalam proses pelantikan calon Kapolri Komisaris Jendral Polisi, Budi Gunawan.

"Kami tidak masuk pada ranah pendesakan pelantikan Pak BG. Polri tidak ikut campur, karena itu wewenang Presiden Joko Widodo," kata Kepala Bagian Umum Penerangan (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Menurut Rikwanto, pelatikan calon Kapolri itu urusan pemimpin negara untuk menentukan pemimpin baru di institusi Kepolisian.

"Masalah posisi Kapolri kami masih menunggu keputusan Pak Jokowi, beliau mau pilih siapa," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak memiliki bukti kuat.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah," katanya.

Sarpin menambahkan, penetapan terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Karena penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016