VIVA.co.id - Politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Joko Widodo merevisi kebijakannya soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kebijakannya dinilai tumpang tindih dan dinilai tak mampu mengakomodasi perlindungan bagi tenaga kerja.
"Saya minta pemerintah untuk moratorium sementara kebijakan mengenai TKI terutama yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan buruh migran," kata Rieke saat di Batam, Kepulauan Riau, Senin 16 Februari 2015.
UU tersebut dianggap tidak mampu melindungi buruh miran. Upaya revisi ini, menurut dia, mengacu pada konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan terhadap buruh migran.
Sebab itu, ia meminta pemerintah, untuk bersabar agar tidak mengeluarkan kebijakan sebelum revisi UU No. 39/2004 mengenai tenaga kerja selesai. "Ini sudah jadi program prioritas. Sekitar empat bulan lagi bisa selesai. Sebelum itu kita moratorium dulu kebijakan," tuturnya. (art)
Baca juga: