Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015.
Silakan lihat foto-fotonya di tautan ini.
Atas putusan tersebut, persidangan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca berita terhangat lainnya:
Baca Juga :
Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin
Baca Juga :
Komisioner KY Tuntut Balik Hakim Sarpin
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran
VIVA.co.id
11 April 2016
Baca Juga :