Ganjar: Publik Terima Saja Putusan Praperadilan Komjen BG

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif

VIVA co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan polemik yang muncul pasca putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, sah-saja. Sebab, permasalahan praperadilan antara Komjen Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah bisa dikomentari.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

"Kalau alur hukum diikuti, prosesnya sudah diputus. Maka fair, silakan dikomentari. Kalau kemarin belum. Kalau kemarin pakar banyak yang ngomentari, itu aneh, " kata Ganjar kepada VIVA co.id di Semarang, Senin 16 Februari 2015.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai publik bebas menilai tentang baik buruknya proses peradilan Komjen Budi Gunawan. Namun, apapun keputusannya, menurut Ganjar proses praperadilan itu sudah final.

"Tapi ingat, nggak ada upaya hukumnya lagi. Karena banyak pakar yang bilang mau ke MA maupun PK (Peninjauan Kembali)," kata Ganjar.

Namun dari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ganjar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu aneh dan banyak hal yang bisa dipertanyakan. Terlebih, dari sisi terobosannya yang memunculkan perdebatan.

"Menurut saya, baik yang pro BG maupun KPK, terima saja. Wong hukum itu kadang-kadang adilnya buat si Polan tapi buat si Danu nggak adil kok. Sekarang kita terima saja, " ujar dia.

Secara pasti, mantan Komisi II DPR itu mengaku belum mengetahui apakah putusan tersebut masih bisa direspon dengan upaya hukum lain atau tidak. Ia justru mendorong kelompok-kelompok yang ingin menggelar eksaminasi atas perkara tersebut.

"Yang mau eksaminasi silakan, diuji saja putusannya. Tapi pada situasi seperti ini, maka tidak perlulah turun ke jalan. Mesti diterima saja, apapun yang terjadi," kata Ganjar.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Sarpin juga memutuskan bahwa KPK tidak berhak meneruskan proses penyidikan kasus yang menjerat kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016