Kasus BG, Jaksa Agung: Hati-hati Tetapkan Tersangka

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetya menilai, kasus praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. Di mana, tak boleh lagi menetapkan tersangka pada seseorang jika bukti tak cukup.

"Ya, kita harus lebih hati-hati dan lebih cermat dalam segala hal. Penyidikan dan sebagainya. Ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka, ya, kita harus hati-hati," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Februari 2015 malam.

Menurutnya, untuk menetapkan status tersangka pada seseorang harus mempertimbangkan dengan masak-masak. "Dilihat dari segara aspek, sehingga tidak ada lubuang-lubang kelemahan sedikit pun," kata dia.

Meski demikian, Prasetyo enggan mengomentari hasil gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"Saya tidak boleh komentar. Saya blum pernah menghadapi begitu, tetapi ini tentunya kan perkembangan. Hakim tidak boleh menolak perkara kan," jelas dia. (asp)

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca juga:

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024