- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, polisi telah menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka, rencananya Polda Sulsel akan melayangkan panggilan ke AS sebagai tersangka tanggal 20 Februari 2015," ujar Rikwanto pada VIVA.co.id, Selasa, 17 Februari 2015.
Rikwanto menambahkan, kasus yang melibatkan ketua lembaga antirasuah itu terkait dugaan pemalsuan surat.
Seperti diketahui, Abraham dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dilakukan di Makassar pada tahun 2007.