- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Nggak bisa didesak dong. Itu hak prerogatif Presiden," kata Irman, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
Dia berharap semua pihak untuk bersabar. Menerima apapun putusan Presiden nantinya terkait dengan Komjen Budi Gunawan. Apakah dilantik, atau dibatalkan sebagai Kapolri.
Meski begitu, Irman meminta agar Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan dengan baik. Bukan karena desakan dari pihak-pihak di luar.
"Presiden gunakan hati nurani, sumber kemuliaan. Dengan hati nurani itu mengambil keputusan," kata Irman.
Komjen Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus gratifikasi. Karena status tersangka itu, Presiden urung melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Februari memenangkan gugatan Budi Gunawan atas status tersangka. Terkait putusan ini, banyak pihak yang meminta agar Presiden segera melantik Komjen Budi Gunawan.
Baca juga: