Praperadilan Tak Tunda Pemberhentian Abraham Samad

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sejumlah kalangan seperti Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyarankan Samad menempuh jalan seperti Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, praperadilan.

Meskipun demikian, jika benar mengajukan gugatan praperadilan, Samad tetap harus menanggalkan jabatannya. Hal ini berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 khususnya ayat 2 dan 3.

"Bagus saja, kalau Samad mau praperadilan. Tapi tidak menunda pemberhentian," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 17 Februari 2015.

Margarito menegaskan, begitu tersangka melekat padanya, maka Samad tidak lagi menjadi komisioner KPK. "Praktis praperadilan tidak menghalangi pemberlakukan norma ayat 3 pasal 32 UU KPK," katanya lagi.

Berikut adalah bunyi dari pasal 32 UU KPK:

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia.
b. berakhir masa jabatannya.
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
e. mengundurkan diri, atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016