Telantarkan Jamaah Umrah, PT RUMI Dilaporkan ke Polisi

rombongan haji
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Agama akan melaporkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) PT Rumi (Rumah Manasik Indonesia) ke Bareskrim Mabes Polri karena melantarkan jamaah umrahnya. Perusahaan yang tidak memiliki izin ini tak memberi tiket pulang ke tanah air bagi jamaahnya.

"Kami tidak bisa pulang karena tidak punya tiket," jelas Zainal Arifin Hamzah salah seorang jemaah yang berhasil ditemui wakil Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang diwakili Staf Teknis Haji I dan III Ahmad D Bashori dan Akhmad Jauhari di penampungan mereka, Wisma al-Munief, dekat bandara internasional King Abdul Aziz.

Setelah terlantar sejak Rabu, 11 Febuari 2015, akhirnya sebanyak 76 orang jamaah secara bertahap dipulangkan ke tanah air sejak Jumat, 13 Febuari 2015. Seluruh jamaah umrah itu dipulangkan secara bertahap.

Calon Haji Asal Madura Nekat Bawa Jamu Kuat Lelaki

Sebanyak enam jamaah asal Jakarta dipulangkan dengan Maskapai City Link, 26 orang asal Palembang dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 9890 dan 44 orang asal Jakarta dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 0983.

"Sudah tiba seluruhnya di tanah air," ujar Denny Fathururahim, Kepala Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Guna menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Agama akan melaporkan PT Rumi ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini sebagai bentuk implementasi terhadap komitmen untuk melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah.

"Akan segera kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan dan melaporkan pada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum," kata Direktur Pembinaan Haji dan umrah Yanis.

Travel atau BPW PT. Rumi yang beralamat di Jalan Inspeksi BKT Ruko Blok A8 No. 1 RT 12 RW 11, Duren Sawit Baru, Jakarta Timur, adalah BPW yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Sesuai UU Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan bahwa yang berhak untuk mengumpulkan dan atau menyelenggarakan perjalanan umrah adalah BPW yang telah memiliki izin sebagai PPIU .

"Penyelenggara yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Yanis.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pembahasan Alokasi APBN-P Tahun 2015 Hasil Pembahsan dari Badan Anggaran DPR RI, bahwa pengawasan perlu difokuskan, karena saat ini masih ada saja kasus-kasus penipuan terhadap calon jamaah atau praktik wan prestasi lainnya yang sangat merugikan jamah umrah.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah harus menambah porsi perhatian pada pengawasan, khususnya kepada penyelenggara umrah. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), telah memberikan sanksi kepada tujuh PPIU dan enam BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Senabil Madinah Barakah, PT Al Aqsa Jisra Dakwah, PT Mediterania Travel, PT Muaz Barakat Safar, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT NUr Medinah Intermedia, PT, E-Consultan, dan PT Baburrahman.

Siti Indah Lucanti/ Jakarta

Jemaah haji dari Embarkasi Surabaya

Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim

Dua calon haji asal Pamekasan harus menunggu putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016