- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemindahan dua terpidana
mati komplotan "Bali Nine" yang sedianya dilakukan pekan ini, harus ditunda.
"Pelaksanaan pemindahan untuk sementara ditunda," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat jumpa pers, Selasa 17 Febuari 2015.
Beberapa hal yang menjadi alasan penundaan ini, menurut Tony, sebagai respon terhadap permintaan Pemerintah Australia dan pihak keluarga untuk diberi waktu bertemu terpidana lebih panjang.
Alasan lainnya adalah terkait kendala teknis yang ditemukan tim jaksa eksekutor saat mengunjungi Lapas Nusakambangan. Tim menyampaikan bahwa lokasi eksekusi tidak memadai jika eksekusi lebih dari 5 orang.
Karena itu, direncanakan untuk membangun ruang isolasi baru atau alternatif untuk pembuatan lapangan eksekusi baru.
Ketika dikonfirmasi masalah rencana eksekusi, Tony memastikan eksekusi
pasti dilakukan dan secara serentak. Dia juga memastikan bahwa Nusakambangan menjadi tempat eksekusi.
Hanya menurutnya, pemindahan terpidana harus ditunda. Penundaan ini juga sebagai permintaan pihak Nusakambangan yang meminta agar terpidana hanya akan dipindahkan ke Nusakambangan tiga hari sebelum dilakukan eksekusi.
Ferry Simanungkalit/ Jakarta
Baca juga