Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Alasan Abraham Samad

Ini Sikap KPK Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, memastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar pada Jumat, 20 Februari 2015 mendatang.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Kuasa hukum Abraham, Nursyahbani Katjasungkana, mengaku sudah memberikan masukan kepada Abraham untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel. Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan kasus Abraham masih belum jelas.

"Sampai ini, tak ada kejelasan lebih lanjut," kata Nursyahbani di Gedung KPK, Selasa, 17 Februari 2015.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Nursyahbani menuturkan, surat panggilan terhadap Abraham Samad tidak mencantumkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka. Selain itu, dia menyebut, surat panggilan itu tidak menjelaskan mengenai tempus delicti (waktu kejadian perkara).

Aktivis LBH ini sempat menunjukkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham Samad. Surat panggilan tersebut bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Pada surat panggilan tersebut, dijelaskan bahwa Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar dia.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28 tahun). Dokumen itu berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi pada 2007 silam, jauh sebelum dia menjadi Ketua KPK.

Abraham Samad dijerat Pasal 93 UU 32/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU 24/2013 tentang Adminduk dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (one)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya