21 Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Penjara

Komjen Budi Waseso
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terancam masuk penjara. Mereka akan dijerat dengan kasus kepemilikan senjata secara ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015. Menurut Budi, anggota Polri yang ditugaskan di KPK itu belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai.

"Ya jelas salah, dia menguasai senjata ilegal. Melanggar undang-undang. Pelanggaran berat atau nggak, yang jelas 12 tahun penjara," ujar Budi Waseso.

Mengapa kasus ini baru ditangani oleh Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus ini didasari atas laporan dari masyarakat.

"Pelanggaran hukum kita tegakkan. Kita harus menegakkan hukum sejelas jelasnya," Budi menegaskan.

Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus kepemilikan senjata ilegal ini. Saat ini, beberapa senjata api milik penyidik KPK itu sudah diamankan sebagai barang bukti.

Lalu, apakah penyidik KPK yang berasal dari Polri itu bisa memperpanjang izin kepemilikan senjatanya?

"Boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu, karena sudah lewat batas waktunya. Di saat sekarang ini dia sudah menggunakan senjata ilegal," kata Budi Waseso.

Kata Budi, dampak tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata api bagi anggota Polri adalah pelanggaran berat. Oleh sebab itu, setiap personel yang bertugas di mana pun, harus memperhatikan masa izin kepemilikan senjata apinya. Termasuk penyidik di KPK.

"Aturan kepemilikan senjata memang demikian itu ya. Punya amunisi berapa, dipakainya untuk apa saja, dan harus dibikin berita acara untuk mempertanggung jawabkan peluru itu," kata Budi Waseso. (one)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016