Penyidik KPK Terancam Pidana, Kabareskrim Bantah Rekayasa

Komjen Budi Waseso Saat Upacara Kenaikan Pangkat
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah pengusutan kasus pidana yang melibatkan pimpinan dan 21 penyidik Polri yang bertugas di KPK hasil rekayasa.

Menurut Komjen Budi, kasus pidana yang melibatkan pimpinan dan penyidik KPK itu diperoleh berdasarkan laporan masyarakat. Polri berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Semua yang berkaitan pelanggaran hukum kita tegakan, kita harus mengatakan hukum sejelas jelasnya, yang jelas tidak ada rekayasa, itu yang penting," kata Komjen Budi di Bareskrim Polri, Selasa, 17 Februari 2015.

Para penyidik Polri yang bertugas di KPK tengah diusut keterlibatannya dalam kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Budi, para penyidik KPK itu ditengarai menggunakan senjata api yang izin kepemilikannya sudah habis atau belum diperpanjang.

"Sangat berbahaya dong, sudah pelanggaran hukum. Pelanggaran berat," ujar Budi.

Budi menambahkan, bagi mereka yang diduga menggunakan senjata api tanpa izin terancam pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. "Ya jelas salah dia menguasai senjata ilegal, Undang-Undang, 12 tahun penjara," tegasnya.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Baca juga:

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016