PBHI: Hakim Sarpin Coba-coba Buat 'Terobosan'

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, mengatakan keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi melampaui wewenangnya yang sudah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena yang diterima dan dikabulkannya adalah pembatalan status tersangka Budi Gunawan. Pertama kali terjadi yang membuka celah lebar bagi setiap tersangka menggugat status tersangkanya," kata Suryadi dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 17 Februari 2015.

Kata Suryadi, tindakan hakim Sarpin itu dapat dianggap sebagai sewenang-wenang untuk mencabut wewenang KPK atas kelanjutan penyidikan Komjen BG. Tindakan ini didasarkan atas klaimnya sendiri sebagai hakim untuk melakukan "terobosan hukum".

"Namun, buah "terobosan hukum" yang dimaksudkannya adalah memberikan ucapan selamat kepada Budi Gunawan dari tersangka. Bahkan juga, ucapan selamat dari Presiden Jokowi kepada Budi Gunawan di Istana Bogor," ujar Suryadi.

Menurut Suryadi, kendati sudah didesak berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan terkait Komjen Budi Gunawan, namun sikap Presiden Jokowi yang masih terus menunggu hasil praperadilan akhirnya berujung pada pilihan terjepit.

Suryadi mengatakan, efek yang ditimbulkan dari sikap Presiden yang mengulur-ulur waktu dalam mengambil keputusan adalah "mengorbankan" KPK.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

"Sejumlah elite politik, dengan dukungan sebagian pejabat Polri dan kalangan profesi hukum lainnya, sudah demikian gencar mengarahkan tekanan mereka untuk melemahkan KPK. Hampir tidak ada dukungan DPR, kecuali Fraksi Demokrat," tuturnya.

Meskipun pilihan Presiden Jokowi sudah terjepit, PBHI masih percaya ada celah yang diberikan konstitusi, yakni hak prerogatif Presiden yang tidak boleh diintervensi siapa pun.

"Sebagai pemegang hak ini, Presiden Jokowi dapat menggunakannya dengan tepat untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri, dan segera menentukan Kapolri baru. Keputusan batal lantik, Presiden dapat dinilai punya nyali oleh banyak orang," ujar Suryadi.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Menurut Tumpa, hakim Sarpin telah melewati kewenangannya sebagai hakim praperadilan.

"Memperluas kewenangan praperadilan dengan alasan tidak diatur, itu kan ngaco. Praperadilan sudah diatur dengan jelas kewenangannya," ujar Tumpa saat berbincang dengan VIVA.co.id. [Baca ]

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya