Dianiaya Bupati, Wanita Cirebon Ajukan Praperadilan

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Widhiastuti, perempuan asal Cirebon Jawa Barat ini menggugat kepolisian Sumatera Utara melalui sidang praperadilan. Ia menuntut agar polisi tidak menghentikan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada tahun 2013, yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Waspin Simbolon, Widhiastuti memohon agar persidangan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah.

Dari pengakuannya, penganiayaan itu dialaminya pada 20 November 2013 di Hotel Soechi, Medan. Ia dipukuli sehingga menderita luka memar di bagian kepala, leher dan kaki.

Korban yang mengaku memang memiliki hubungan dekat dengan Bupati Nikson Nababan ini, akhirnya membuat visum sekaligus melaporkannya di Polsekta Medan.

"Sepekan setelah kejadian, ia (Nikson) bertemu lagi dengan saya dan meminta saya untuk mencabut laporan. Tapi saya menolak hingga kini," kata Widhiastuti.

Dan kini, polisi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus itu. Ia dituding tak memiliki saksi yang kuat dan memiliki identitas ganda.

"Polisi sudah menjalankan prosedur penyidikan yang benar. Saksi yang dimiliki korban juga cuma seorang, selain itu alamat pemohon juga tidak jelas," ujar Penasihat Hukum Bupati Tapanuli Utara, Musti Ali.

Hingga kini, Hakim sidang praperadilan Waspin Simbolon telah memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan ini. "Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis 19 Februari 2015," ujar hakim.

Tak Tahan Lihat Istri Dicium, Suami Bunuh Tetangga

Budi Hermansyah/Sumatera Utara

Baca juga

Alasan Jangan Berkencan dengan Dua Orang Bersamaan

Inilah Cara Cegah Pasangan Tidak Berselingkuh

Ilustrasi.

Gaji Lebih Kecil dari Pasangan, Lebih Potensial Selingkuh

Berkaitan dengan umur dan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016