Sumber :
- Antara/Rekotomo
VIVA.co.id -
Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY memberikan pengawalan khusus kepada wanita terpidana mati asal Filipina paska ditolaknya grasi yang diajukan terpidana.
"Kita akan berikan pengawalan khusus selama 24 jam kepada Mary Jane Viesta Veloso," kata Kepala Kanwilh Hukum dan HAM DIY, Endang Sudirman, Rabu 18 Februari 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Kita akan berikan pengawalan khusus selama 24 jam kepada Mary Jane Viesta Veloso," kata Kepala Kanwilh Hukum dan HAM DIY, Endang Sudirman, Rabu 18 Februari 2015.
Pengawalan khusus itu sangat penting bagi terpidana, karena Mary Jane mengalami stres berat sejak mengetahui grasi hukuman matinya ditolak.
"Kita fokus menjaga kejiwaan terpidana jelang dieksekusi mati, kita tahu apa yang ia rasakan saat ini," ujarnya.
Mary adalah terpidana perkara penyelundupan narkotika jenis heroin yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,622 pada 24 April 2010.
Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wanita berparasa cantik itu kini mendekam di salah satu kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengawalan khusus itu sangat penting bagi terpidana, karena Mary Jane mengalami stres berat sejak mengetahui grasi hukuman matinya ditolak.