Bos Sentul City Didakwa Halangi Penyidikan KPK

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 18 Februari 2015. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada dakwaan pertama, Cahyadi Kumala didakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atas nama F.X. Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan. Yohan merupakan karyawan dari PT BJA yang tersangkut dalam kasus dugaan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa Surya Nelli, membacakan surat dakwaan Cahyadi Kumala.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa Cahyadi menghalangi penyidikan dilakukan dengan cara memerintahkan Teuteung Rosita, Rosselly Tjung alias Shirley Tjung, Dian Purwheny alias Dian dan Tina S. Sugiro untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor dan dokumen lainnya terkait PT BJA.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Agar tidak dapat disita oleh penyidik KPK," ujar Jaksa.

Selain itu, Cahyadi juga disebut memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonessia sebesar Rp4 miliar. Sehingga seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi jual beli dan tidak ada hubungannya dengan pemberian suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Cahyadi pernah menyuruh Rosselly Tjung alias Shirley Tjung, Suwito, Dian Purwheny alias Dian dan Tina S. Sugiro untuk memberikan keterangan tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala alias Asie. "Padahal sebenarnya dimiliki oleh terdakwa," ujar Jaksa.

Kemudian, Cahyadi juga menyuruh Rosselly Tjung alias Shirley Tjung, Suwito, Dian Purwheny alias Dian dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang pengeluaran uang sebesar Rp4 miliar dari PT BPS ke PT Multihouse Indonesia atas persetujuan dari Haryadi Kumala alias Asie. Padahal sebenarnya persetujuan tersebut dari terdakwa untuk diberikan kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754,85 Ha atas nama PT BJA.

Jaksa menyebut bahwa Cahyadi mengetahui dan menghendaki semua perbuatannya tersebut bertujuan untuk merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atas nama F.X. Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan yang disangka melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT BJA.

"Sehingga nantinya terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam perkara tersebut," ungkap Jaksa.

Perbuatan Cahyadi pada dakwaan pertama ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024