Peradi Siap Jaga Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Temui Ketua Peradi otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Perhimpunan Advokat Indonesia sangat menyayangkan yang dilakukan pihak polisi kepada Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, Rabu 18 Februari 2015, mengatakan jika memang saat itu Bambang dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian, seharusnya polisi tidak seenaknya melakukan penangkapan.

"Bambang itu rekan kami. Sebagai advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi, kami akan melindunginya. Seharusnya polisi ingat MoU antara polisi dengan Peradi," ujar Timbang di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat.

Timbang menjelaskan, dalam Mou yang disepakati Peradi dengan pihak kepolisian yaitu salah satunya Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menyatakan setiap advokat punya hak imunitas, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

"Jadi itu dilindungi oleh UU advokat. Polisi tidak bisa asal tangkap, asal borgol dan asal bawa Bambang," kata Timbang.

Terkait masalah Bambang yang dilaporkan ke polisi karena kasus mengarahkan saksi palsu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat 2010 lalu, polisi seharusnya berkoordinasi dengan Peradi.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Sebab, kata Timbang, saat itu Bambang melaksanakan tugasnya sebagai advokat. "Saat itu Bambang dalam tugasnya sebagai advokat," Timbang menegaskan.

Hal lain yang disayangkan oleh Peradi yakni penangkapan Bambang Widjojanto hanya dikonfirmasi oleh satu pelapor saja.

"Kalau rekan kami bersalah, apalagi terkait kode etik, seharusnya melalui Peradi dulu. Nanti Peradi yang kemudian menyerahkan ke Mabes Polri untuk diperiksa. Itu pun kalau kita mau serahkan, karena ada aturan mainnya," kata Timbang.

Baca juga:

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016