Tiga Pimpinan KPK Akan Menjabat Hingga Desember 2015

Keterangan Ketua KPK Abraham Samad Usai Jadi Tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perihal pengangkatan tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya status tersangka kepada dua pimpinan KPK sebelumnya yakni, Ketua KPK Abharaham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai undang-undang yang berlaku, saya akan mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan diterbitkan Perpu untuk mengangkat tiga pimpinan KPK sementara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu 18 Februari 2015.

Ketiga pimpinan KPK sementara itu, yakni mantan anggota KPK pada tahun 2003-2007 Taufiequrachman Ruki, Guru besar hukum Pidana Universitas Indonesia Indriarto Seno Aji dan Deputi Bidang pencegahan KPK Johan Budi.

Ketiganya akan menjabat hingga akhir tahun 2015. Sembari menunggu berakhirnya masa jabatan seluruh unsur pimpinan KPK pada Desember 2015, sesuai denganĀ  keputusan paripurna DPR pada Kamis 15 Januari 2015.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Dengan begitu, saat ini komposisi pimpinan KPK, masih tetap berjumlah lima orang, yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan ditambah dengan tiga pimpinan sementara Taufiequrachman Ruki, Indriarto Seno Aji dan Johan Budi yang kini dipromosi menjadi pimpinan KPK.

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016