- ugm.ac.id
VIVA.co.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo memahami, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi darurat. Untuk itu, presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penunjukan pimpinan KPK sementara.
"Bahwa sampai sekarang UU tidak memberikan ruang bagi pimpinan KPK yang menghadapi permasalahan hukum, oleh karena itu presiden akan mengajukan Perppu. Intinya memberikan kewenangan untuk mengangkat sementara pimpinan KPK tanpa seleksi karena sedang emergensi," kata Pratikno di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.
Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menunjuk Taufikurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai pimpinan KPK sementara. "Untuk mengisi penggantian pimpinan KPK," ujarnya menambahkan.
Menurut Pratikno, keputusan Jokowi ini bukan hanya untuk memperkuat KPK, namun juga untuk memperkuat kerja sama antarlembaga negara seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu presiden menegaskan pentingnya antarlembaga negara ini bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan dalam hal ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi."
Baca juga: