- iStock
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menggelar rapat tertutup dengan kejaksaan tinggi dari beberapa provinsi seperti Kejati DKI Jakarta, Kejati Yogyakarta, Kejati Bali, Kejati Sumatera Selatan, dan Kejati Banten, terkait eksekusi terpidana mati tahap dua.
"Ini rapat tertutup Jaksa Agung dengan beberapa kejati yang grasi beberapa terpidananya ditolak oleh Presiden," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu siang, 18 Februari 2015.
Tony menyampaikan bahwa materi rapat menyangkut pemaparan kejati terkait persiapan mereka dalam proses eksekusi para terpidana mati tahap 2. Dia juga mengakui bahwa dalam rapat dibahas mengenai tenggat waktu
dilakukannya eksekusi mati. Namun, dia tidak mau menyebutkan kapan
tepatnya tenggat waktu tersebut.
"Dalam rapat memang dibahas masalah tenggat waktu pelaksanaan eksekusi. Namun, bukan kapasitas saya untuk mengatakannya, itu kapasitas Jaksa Agung," ungkapnya.
Seperti diketahui, rencana pemindahan tahanan para terpidana mati mengalami penundaan terkait kendala teknis seperti, kurang memadainya ruang isolasi dan kapasitas lapangan eksekusi yang hanya dapat menampung 5 terpidana.
Mengatasi hal tersebut, Tony menjelaskan bahwa saat ini ruangan isolasi sedang dipersiapkan, agar proses eksekusi mati bisa segera terlaksana. (one)
Laporan: Ferry Simanungkalit| Jakarta
Baca juga: