Jokowi Harus Jelaskan Pencalonan Badrodin Haiti ke DPR

Ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dinilai melanggar konstitusi yang berlaku.

Ada dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar Jokowi yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian serta UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, Kamis, 19 Februari 2015, menyatakan bahwa meski ada aspek konstitusi dari pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun keputusan Presiden Jokowi itu patut didukung.

Ia mengakui bahwa ada aspek konstitusi yang harus dibereskan terkait keputusan Presiden.

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

"Ini yang sedang kami pelajari, tentu Presiden juga telah memiliki pertimbangan, berdasarkan saran pakar tata negara juga. Sehingga mengambil langkah seperti kemarin siang," ujar Romi -sapaan Romahurmuziy- di sela acara Mukernas PPP di Jakarta.

Ia menjelaskan, UU Kepolisian menyebutkan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan kapolri atas persetujuan DPR. Dalam pencalonan Budi Gunawan, Presiden telah mendapat persetujuan memberhentikan Jenderal Sutarman.

Kemudian, karena Jokowi batal melantik Budi Gunawan dan mengajukan calon baru yaitu, Komjen Badrodin Haiti, maka ini harus dijelaskan terlebih dahulu kepada DPR.

"Karena sebagian teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alat konsitusional, manakala seorang Kapolri yang sudah disetujui DPR belum diproses kemudian ada pencalonan kapolri berikutnya. Ini yang harus dijawab pemerintah," kata Romi.

Baca juga:

Jokowi Luapkan Kekesalahan kepada Ratusan Kepala Daerah
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016