KY Segera Periksa Hakim Sarpin Rizaldi

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Yudisial berencana memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi. Seperti diketahui Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan beberapa waktu lalu dan memicu pro dan kontra di masyarakat.

"Kita telah membentuk dua panel," kata Ketua KY, Suparman Marzuki di Yogyakarta, Kamis, 19 Februari 2015.

Suparman menyebutkan, kedua panel tersebut akan menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Sarpin. Menurutnya, dasar pemeriksaan terhadap yag bersangkutan adalah keputusan yang dianggap melampaui kewenangannya.

"Kalau dalam istilah Mahkamah Agung (MA) adalah penyelundupan hukum," katanya.

Suparman berpendapat, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka, namun Hakim Sarpin tetap saja menabrak. Dia mengingatkan bahwa MA pernah membatal putusan yang serupa dengan yang diambil hakim.

"Ada pula terkait pembatalan penetapan tersangka kasus pajak juga di PN Jakarta Selatan," katanya tanpa menyebut siapa hakimnya.

Namun, Suparman melanjutkan, MA akhirnya memberi sanksi terhadap hakim yang dianggap melampaui kewenangannya itu. Oleh karena itu, dia mendorong KPK segera mengajukan upaya hukum.

"Bisa kasasi bisa PK namun yang sudah menjadi preseden adalah PK," tuturnya.

Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru

Baca juga:

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016