Kasus Bambang dan Samad, KPK Tak Ikut Campur

Plt ketua KPK Taufiequrachman Ruki di dampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen gelar jumpa pers di Kantor KPK, Jumat (20/2/2014).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut campur persoalan kasus yang menimpa kedua mantan pimpinan lembaga antirasuah, seperti mantan Ketua KPK, Abraham Samad (AS), dan Bambang Widjojanto (BW).

"Penanganan kasus yang melibatkan Pak AS dan BW itu domain sepenuhnya, serta ada dalam kendali kepolisian," ujar Ketua Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Taufiequrahman Ruki, di Mabes Polri, Jumat 20 Februari 2015.

Taufik menegaskan, dia tidak akan ikut campur pada kasus yang menimpa mantan kedua petinggi lembaga penegak hukum itu. "Saya harus tahu diri, tidak boleh mencampuri urusan orang lain," tuturnya.

Ia menambahkan, institusi lembaga pemberantasan korupsi tidak akan membantu mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian. "Minta SP3 nggak boleh, karena itu memasuki domain yang kami tidak punya," katanya.

Diketahui sebelumnya, kedua mantan pimpinan KPK itu, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Abraham Samad diduga telah melakukan tindakan pemalsuan surat/dokumen negara. Sementara itu, Bambang Widjojanto diduga memberikan keterangan saksi palsu pada sidang pemilukada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.


Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Pimpinan KPK Kunjungi Mabes Polri, Mau Eratkan Kerjasama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016