Ombudsman: Penumpang Lion Air Harus Dapat Kompensasi

Penumpang Lion Air
Sumber :

VIVA.co.id - Terkait kasus delay penerbangan Lion Air, Ombudsman Republik Indonesia menduga ada standar pelayanan publik di bidang penerbangan yang tidak diawasi dengan baik, oleh Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi Viva.co.id, Ombudsman RI menilai standar pelayanan meliputi manajemen penerbangan yang dilakukan operator penerbangan dan manajemen kebijakan yang dilakukan oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman, Hendra Nurtjahjo menjelaskan manajemen penerbangan memiliki banyak sisi yang seharusnya diawasi ketat oleh Kementerian Perhubungan, karena melibatkan tidak hanya bisnis bernilai triliunan rupiah namun juga keselamatan penumpang.

Lion Air: Penerbangan 'Delay' karena Masalah Operasional

Ombudsman sebagaimana diatur dalam UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

“Delay luar biasa ini terjadi pada libur Imlek. Bila melihat kalender, tentunya pihak maskapai bisa memrediksi lonjakan penumpang, selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah antisipasi. Seperti persiapan pesawat cadangan, bila ternyata ada satu atau dua pesawat mengalami gangguan teknis,” ujar Hendra.

Waktu yang terbuang pada saat delay hingga belasan jam tersebut, menurut mereka patut mendapatkan kompensasi memadai, sebagaimana diatur dalam Permenhub No.25/2008 dan Permenhub 77/2011.

Setiap bandar udara juga perlu mengoptimalkan ruang pengaduan (Customer Complaint Handling Unit) yang dikelola dengan transparan dan informatif. Perusahaan penerbangan komersial, wajib bersikap terbuka dan Kementerian Perhubungan juga harus turun tangan, bila diperlukan klarifikasi cepat dari perusahaan penerbangan.

Ombudsman RI siap menurunkan tim investigasi atas masalah pelayanan publik bidang penerbangan Lion Air, dan pengawasan serta langkah-langkah teknis atau administratif yang dijalankan Kementerian Perhubungan terkait dugaan maladministrasi.

Baca juga:

Lion Air Bantah Krunya Dibekuk BNN


Pesawat Lion Air.

Kemenhub Panggil Manajemen Lion Air Soal Delay Parah

Kemenhub akan evaluasi menyeluruh atas buruknya layanan Lion Air.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016