4 Sopir Angkot Depok Cabuli ABG Cacat Mental

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id -
Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat
Dua pemuda babak belur diamuk warga di kawasan Beji, Depok. Pemuda itu kepergok memperkosa seorang gadis remaja yang menderita keterbelakangan mental.

Menguak Praktik Percaloan Sekolah Negeri di Depok

Aksi bejat ini sejatinya dilakukan empat pemuda pada Sabtu, 21 Februari 2015, dini hari. Namun dua pemuda sempat kabur. Warga, yang geram dengan ulah bejat para pelaku ini pun langsung menggiringnya ke Mapolresta Depok.
Putri Indonesia Khawatir Narkoba Sudah Incar Bocah SD


Raihan (24) dan Sugeng (29) hanya bisa tertunduk lemas saat dimintai keterangan oleh penyidik. Kedua pemuda berbadan kurus ini pun mengaku, jika dirinya telah memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun, yang juga merupakan warga Beji.


"Bukan cuma kita berdua, Pak. Ada dua orang lagi kawan saya yang juga ikut-ikutan. Jadi totalnya kita berempat tapi yang dua lagi kabur. Yang kabur si Luki sama Firman," kata Raihan, sambil meringis kesakitan akibat bogem mentah warga.


Modus keempat pemuda yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot ini ialah dengan menyekap korban di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh pelaku Raihan.


Kejadian ini bermula ketika keempat pelaku mendapati korban yang tengah kebingungan di kawasan Terminal Depok. Dengan iming-iming ingin menolong, mereka pun membawa korban ke rumah kontrakan tadi. Di situlah, ulah cabul ini terjadi. Aksi bejat itu diketahui warga setelah mendengar korbannya yang berteriak histeris.


Saat digerebek warga, korban dalam keadaan terkulai lemas dengan kondisi tanpa busana. Sementara para pelaku dalam keadaan mabuk. Empat dari dua pelaku berhasil ditangkap warga sementara dua lainnya berhasil kabur.


"Keterangan yang kami dengar dari korban, katanya pelaku berjumlah empat orang. Mereka menyetubuhi korban dengan cara bergilir. Kasusnya kini sedang kami dalami. Ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kanit SPKT Polresta Depok, Ipda Prihatin.


Dan guna penyelidikan lebih lanjut, korban pun telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum. Akibat perbuatan cabulnya itu, kedua pelaku terancam bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.



Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya