Stiker Kontroversi Ajakan Salat Tiga Waktu yang Bikin Heboh

Stiket ajaran salat 3 waktu
Sumber :
  • VIVA.co.id/MZ Abidin

VIVA.co.id - Sudah sepekan, masyarakat Muslim Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya stiker anjuran meringkas salat lima waktu menjadi tiga waktu saja bagi orang yang sibuk bekerja. Menurut stiker itu, pekerja yang boleh meringkas salat ialah buruh, pedagang kaki lima, petani, sopir truk, dan sebagainya.

Mereka boleh melakukan salat tiga waktu meski tidak sedang dalam bepergian. Tiga waktu itu adalah Subuh, Dzuhur dijamak dengan Asar, serta Maghrib dijamak dengan Isya.

Stiker itu berasal dari jamaah Thariqah Syadziliyah Mas'udiyah yang dipimpin KH Qoyim Ya'kub yang juga pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, KH Qoyim pernah membikin heboh dengan memberlakukan hukuman cambuk bagi santri yang melanggar aturan pondok.

Beredarnya stiker itu terus menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat stiker itu terlalu vulgar untuk masyarakat awam dan menyimpang dari fikih.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Barozi, mengatakan ketentuan dan alasan meringkas salat menjadi tiga waktu yang disebarkan Urwatul Wutsqo salah kaprah dan menyimpang.

"Imbauan dan alasan boleh tidaknya menjamak salat yang tertera dalam stiker itu tidak sesuai dengan aturan fikih. Sebab, sesuai aturan fikih, salat jamak bisa dilakukan jika bepergian minimal 83 kilometer," kata Barozi. 

Bila tidak memenuhi syarat itu, menurut Barozi, sesibuk apa pun, seorang muslim tetap diwajibkan melaksanakan salat lima waktu.

"Masa buruh pabrik juga harus melaksanakan salat jamak, padahal yang bersangkutan tidak bepergian jauh," katanya.

Barozi meminta stiker tersebut segera ditarik dari peredaran. Karena bila tidak ditarik, kata Barozi, anjuran di stiker itu berpotensi membuat masyarakat salah paham. "Harus ditarik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar dia.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jombang, KH Junaidi Hidayat, juga menyesalkan isi anjuran dalam stiker itu. Majelis Ulama, kata dia, akan mengklarifikasi persoalan itu pada yang membuat stiker.

"Kami akan panggil pengasuh pondoknya, sebab masyarakat awam bisa salah paham dengan isinya," ujar dia.

Imbauan dalam stiker itu, kata dia, melenceng dari syariat Islam, terutama dalam tata cara mengumpulkan salat. Sebab, seorang muslim diwajibkan salat lima waktu jika tidak ada halangan tertentu. Mengumpulkan waktu salat (jamak) diperbolehkan dengan syarat khusus, di antaranya jika bepergian minimal 83 kilometer dari tempat tinggal.

Selama tidak memenuhi syarat itu, muslim yang sibuk bekerja dan apa pun pekerjaannya tetap diwajibkan salat lima waktu. Seseorang yang bepergian jauh diperbolehkan menjamak salat karena diasumsikan kesempatan mengerjakan salat dalam lima waktu semakin sempit.

"Dalam stiker itu disebutkan boleh menjamak salat meski tidak sedang dalam bepergian, ini yang keliru," katanya.

Stiker berukuran 7 x 5 sentimeter itu beredar di tempat-tempat umum. Bahkan, tidak hanya beredar di Kabupaten Jombang, tapi sudah mulai meluas ke Pasuruan dan sekitarnya. (one)

Ajakan Salat Tiga Waktu, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Ketua MUI Jombang KH Kholik Dahlan dengan temuan stiker  yang meresahkan.

Ajakan Salat Tiga Waktu Meluas ke Pasuruan

MUI Jombang akan memanggil penyebar ajaran ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2015