PSHK: KPK Berpeluang Kasasi Praperadilan Budi Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Susanto Ginting, menilai bahwa peluang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan kasasi terkait Praperadilan Budi Gunawan sangat terbuka.

Meski pada Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), disebutkan bahwa MA tidak berwenang mengadili kasasi terkait putusan Praperadilan, namun menurut Miko hal tersebut tidak masalah.

"Namun, ketentuan tersebut seringkali diterobos pada praktik," kata Miko dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu 21 Februari 2015.

Selain itu, lanjut Miko, terdapat aturan yang menyatakan bahwa alasan kasasi diajukan adalah untuk mengetahui apakah pengadilan telah benar mengadili suatu perkara menurut cara yang benar sesuai undang-undang, serta apakah benar putusan tersebut melampaui kewenangannya.

"Dalam hal ini, MA mengambil peran dalam menjaga kesatuan penerapan hukum dan wibawa pengadilan," imbuh dia.

Miko pun berkeyakinan kasasi yang diajukan oleh KPK akan dikabulkan oleh MA. Karena dinilai hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam mengadili perkara praperadilan Budi Gunawan itu.

"Seharusnya dikabulkan, Hakim telah sangat melampaui kewenangannya dalam memutus praperadilan Budi Gunawan. Putusan tersebut mesti dikoreksi Mahkamah Agung," tegas Miko.

Sebelumnya, KPK telah mengambil keputusan untuk mengajukan kasasi terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Diketahui pada putusan praperadilan, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Calon Kapolri itu mempraperadilkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengadilan kemudian menyatakan status tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah. (one)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016