Jika Tak Diborgol, Bambang Widjojanto Bisa Bahayakan Polisi

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, tak ada yang istimewa dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ia menyatakan, penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim menjawab pertanyaan salah satu aktivis Save KPK dalam sebuah diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 22 Februari 2015.

"Karena memang tujuannnya untuk pengamanan yang bersangkutan, orang lain dan penyidiik itu sendiri. Di dunia pun ini diatur yang penting tidak berlebihan," kata Budi Waseso.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Menurut dia, pihaknya juga sudah menjelaskan ke Komisi Nasional Hak AsasiĀ  Manusia terkait masalah itu. Ia menyatakan, tak ada pelanggaran HAM dalam proses penangkapan tersebut.

"Kami sudah jelaskan itu ke Komnas HAM, meskipun itu dikatakan pelanggaran HAM. Kalau mau ada pelaporan silahkan."

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk pengamanan.

"Semua polisi SOP nya sama, seperti itu karena orang yang kena tindak kepolisian pasti dia syok," ujar calon Kapolri ini.

Badrodin mengatakan, orang yang syok bisa berbuat apa saja seperti loncat dari mobil polisi, ambil senjata yang dimiliki oleh polisi dan bisa merampas kemudi mobil polisi.

"Sudah banyak seperti itu bahkan polisi jadi korban. Itu sudah SOP yang kita adopsi secara universal," ujarnya berdalih.

Untuk itu, ia menawarkan kepada para pendukung KPK untuk mendiskusikan masalah tersebut.

"Jika bapak akan bertahan pada sisi etikanya maka ini tidak akan ketemu. Dengan tidak komunikasi kita tidak akan ketemu, karena tidak tahu dunia kepolisian. Dengan komunikasi seperti ini maka akan terjadi pengertian."

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya