Polisi Akan Periksa Syahrini di Kasus Abraham Samad

Tempat Karaoke Disegel, Syahrini Angkat Bicara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil penyanyi Syahrini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ (KPK) non aktif Abraham Samad.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto, mengatakan pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Syahrini. Sehingga, penyidik berencana memanggil Syahrini pada Selasa 24 Februari 2015 pekan depan.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"(Pemanggilan Syahrini) sudah dilakukan Minggu lalu, sekali. Namun, belum bisa hadir, karena berbenturan dengan waktu kegiatannya," ujar Rikwanto di Mabes Pori, Minggu 22 Februari 2015.

Rikwanto berharap, pada panggilan kedua ini Syahrini akan datang. ‎"Jadi, Minggu depan (berharap), dia (Syahrini) bisa datang," kata dia.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Syahrini diperiksa penyidik Mabes Polri, karena mereka ingin meminta keterangannya terkait kedekatannya dengan Feriyani Lim. "Sejauh apa kedekatan dengan Feriyani Lim. Tidak lebih dari itu," ujar dia.

Pemanggilan ini, terkait dengan penetapan tersangka Abraham Samad, karena diduga memalsukan dokumen administrasi.

Abraham Samad diduga membantu memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor‎ atas nama Feriyani Lim.

Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (asp)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya