Saran Pengadilan untuk KPK Lawan Putusan Praperadilan BG

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan kemungkinan besar tidak akan diterima pengadilan.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Alasannya, putusan praperadilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011, termasuk dalam perkara yang tidak boleh diajukan kasasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan ketua pengadilan akan merujuk pada SEMA Nomor 8 Tahun 2011 untuk menyatakan kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan tidak dapat diterima.

"Artinya, secara formil tidak memenuhi syarat," kata Made kepada VIVA.co.id, Senin, 23 Februari 2015.

Made juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat alasan pengadilan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK. Mahkamah Konstitusi, kata dia, sudah memutuskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Meski begitu, Made menyarankan agar KPK menempuh upaya hukum luar biasa. "Bisa juga diajukan PK (Peninjauan Kembali), bila ada indikasi terhadap putusannya ada istilah penyelundupan hukum," ujar Made.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan akan mengajukan kasasi terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 20 Februari 2015.

Keputusan untuk mengajukan kasasi itu diambil setelah KPK melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan. Sejumlah pakar hukum tata negara juga diketahui sempat menyambangi KPK pada Selasa, 17 Februari 2015.

Mereka antara lain ada Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra. (ase)

Baca juga:



Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016