Dalih Obati Kesurupan, Kepala Sekolah Cabuli Siswi

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Polres Malang menangkap Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah di wilayah Pakisaji, AR, karena diduga mencabuli dua siswi yang berusia 14 tahun. Polisi sudah menahan AR dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kejadiannya tanggal 31 Januari 2015. Dua wali murid telah melapor dan kami telah memeriksa sekitar tujuh saksi," kata Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Senin 23 Februari 2015.

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui peristiwa itu terjadi di sebuah lapangan di Desa Kenanga, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Sabtu 31 Januari. Saat itu seluruh siswa MTs tersebut sedang melakukan kegiatan perkemahan Sabtu-Minggu di lapangan setempat.

Sekitar pukul 23.00 WIB pembina pramuka melangsungkan kegiatan api unggun di lapangan terbuka. Dua korban yang berinisial LS dan RR tiba-tiba berteriak histeris dan menangis.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Melihat kejadian tersebut, pembina pramuka segera membawa dua korban ke dalam mobil milik kepala sekolah lantaran tempat itu adalah satu-satunya tempat yang kering dan nyaman. LA yang tiba di mobil lebih dahulu dibawa masuk dan direbahkan di jok belakang mobil. Berikutnya menyusul RR dalam keadaan histeris juga dibawa ke jok belakang.

"Setelah itu pintu mobil ditutup dan pembina pramuka diminta oleh pelaku kembali ke kegiatan lagi," ujar Sutiyo.

Di dalam mobil itulah, aksi cabul diduga dilakukan oleh kepala sekolah yang juga berstatus sebagai PNS itu. "LS mengaku dicium bibir dan pipinya sementara RR mengaku dicium dan diraba payudaranya," beber Sutiyo.

Tak berhenti di pengakuan dua korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya pembina pramuka yang membopong dua korban dan mengantarnya ke mobil pelaku. Satu saksi ahli dari psikiater juga didatangkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan dua korban yang masih anak-anak tersebut.

"Hasilnya saksi ahli menyebut dua korban mengalami trauma meskipun dengan gejala berbeda, akibat tindakan seksual yang tidak diinginkan. LS masih sulit makan dan RR masih takut jika mengingat peristiwa itu,” kata Sutiyo.

Obati Kesurupan

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota

Seluruh kesaksian tersebut disangkal oleh pelaku. Kepala sekolah yang juga ketua yayasan sekolah swasta itu mengaku dia hanya berupaya membantu mengobati dua siswinya yang sedang kesurupan.

"Waktu itu saya tiup kedua mata dan telinganya sambil saya pegang urat nadi di tangannya. Saya bacakan Ayat Kursi dan beberapa ayat lain," kata AR di depan penyidik, Senin 23 Februari 2015.

Dia merasa kasusnya diperpanjang dan dilaporkan ke aparat berwenang karena ada sejumlah guru yang tak suka kepadanya. Meskipun AR tak ingin menuntut balik mereka yang telah melaporkan dirinya.

"Saya dituduh mencium pipi dan bibir siswi saya. Sepertinya ada guru yang tidak suka karena saya terlalu lama jadi kepala sekola, sudah 10 tahun. Saya ikhlas dan biar Tuhan yang menghukum mereka,” ucapnya.

Aparat menetapkan AR sebagai tersangka dengan jeratan pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun.

Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016