Pakar Pidana: Tersangka KPK Boleh Saja Tiru Budi Gunawan

suryadharma ali ajukan pra peradilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu tidak berbeda dengan apa yang ditempuh oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) belum lama ini.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, tak melihat adanya kesalahan dengan pilihan mantan Menteri Agama itu. Menurutnya, seorang tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah dapat menempuh jalan praperadilan.

"Kalau hak konstistusi dilanggar boleh saja mengajukan praperadilan seperti BG. Kalau dijadikan tersangka tapi tidak fair ya digugat saja," kata Muzakir saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin 23 Februari 2015.

Muzakir berpendapat, praperadilan juga berguna agar penyidik KPK sadar proses yang dilakukan selama ini tidak benar. Sebab, mereka yang menjadikan tersangka adalah manusia yang kemungkinan human error tetap ada.

"KPK tidak mungkin salah. Jangan dibangun persepsi seperti itu. Setiap orang yang haknya diganggu, lalu ada indikasi tidak menggunakan standar sesuai ketentuan KUHAP maka bisa digugat keabsahan penetapan sebagai tersangka," urainya.

Bisa diuji

Muzakir melanjutkan, penahanan seseorang misalnya Sutan Bhatoegana juga bisa diuji. Dia tidak sependapat jika dikatakan bahwa faktor penentu seseorang bisa ditahan jika alat buktinya mencukupi.

"Teorinya tidak begitu. Jadi siapapun masyarakat itu kalau diproses tidak adil apakah oleh penyidik KPK atau polisi bisa praperadilan sehingga pasca Budi Gunawan seluruh penyidik lebih profesional, tidak asal-asalan dalam menetapkan tersangka supaya menghargai hukum," jelasnya.

Dia merujuk pada penegakan hukum dimasa kolonial Belanda. Penahanan terhadap seseorang tidak dilakukan secara sembarangan.

"Zaman kolonial penahanan selektif sekali, tapi reformasi royal dan mudah sekali ditahan. Hak asasi manusia yang sudah dituangkan dalam konstitusi malah lebih terhomat (pada masa itu). Hukum sekarang lebih buruk dari kolonial," lanjutnya.

Terkait alat bukti yang menjadi dasar tersangka KPK, apakah bisa dibeberkan di forum praperadilan, Muzakir berpendapat seharusnya tidak masalah. Sebab, penetapan tersangka sudah menyangkut hidup dan hak seseorang.

"Tergantung bagaimana penjelasan KPK, alat bukti apa yang jadi dasar menetapkan sebagai tersangka. Kalau diuji harus menunjukkan," katanya.

Jika alasan yang digunakan adalah alat bukti bersifat rahasia, menurut Muzakir, KPK bisa meminta hakim untuk menggelar sidang pada sesi itu secara tertutup.

"Sehingga ada progres yang positif untuk penegakan hukum di masa depan, penghargaan terhadap tersangka dan progresifitas penyidik. Jangan membangun opini publik, tidak perlu," tekan dia.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Baca juga:

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016