Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Siap Ajukan PK

Akil Mochtar (kanan) dan Romi Herton
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menggunakan haknya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, hukuman Akil tetap seumur hidup.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

"Kita terima saja, kita bisa PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil Mochtar setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin, 23 Febuari 2015.
Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma


Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap, membenarkan hal itu. Selain itu, permohonan jaksa penuntut umum yang ingin hukuman terhadap Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar juga tidak dikabulkan.


"Kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan," katanya.


Permohonan Akil ditolak dengan pertimbangan karena yang bersangkutan adalah hakim Mahkamah Konstitusi. Dia seharusnya tidak melakukan pidana korupsi.


Pada peradilan tingkat pertama, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup. Itu dalam perkara pidana korupsi penerimaan hadiah dari 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK. Selain itu, Akil juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.


Dia dituntut dengan enam dakwaan. Pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.


Penerimaan hadiah itu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya