Ombudsman Kirim Rekomendasi Atas Laporan BW ke Mabes

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, telah mengirim hasil rekomendasi atas laporan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), ke Mabes Polri,  Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Joko Widodo, pelapor dan Bambang sendiri.

"Rekomendasi itu sudah disampaikan pada Jumat pelan lalu," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Secara garis besar, Ombudsman RI menyampaikan 11 pendapat atas laporan yang disampaikan Bambang. Adapun cakupan rekomendasi yang disampaikan terdiri atas empat poin.

"Hari ini akan kami sampaikan hasilnya secara lengkap kepada publik," kata Budi.

Terkait Rekomendasi Ombudsman RI, UU 37/2008 tentang Ombudsman RI,  mengamanatkan kewajiban terlapor dan atasan terlapor dalam melaksanakan rekomendasi tersebut. Pada pasal 38 UU itu tercantum, terlapor dan atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI ihwal pelaksanaan rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari sejak penerimaan rekomendasi.

"Kami berharap hasil ini diindahkan institusi terlapor," kata Budi.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016