Presiden Jokowi Teken Perppu Plt Pimpinan KPK

Pelantikan Pimpinan Sementara KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasi ini dilansir Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di setkab.go.id pada Senin, 23 Februari 2015.

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu itu dalam rangka mengisi kekosongan tiga kursi pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus diberhentikan sementara karena menjadi tersangka. Kekosongan satu lagi adalah karena telah berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas sementara pengisian penggantinya belum kelar.

Dilansir Setkab, Jokowi meneken Perppu itu pada tanggal 18 Februari 2015. Fokus Perppu itu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada UU 30/2002 tentang KPK, yaitu yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK karena pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan KPK pada Rabu 18 Februari 2015, mereka adalah Indriyanto Seno Adji, Taufiqurrahman Ruki, dan Johan Budi.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

Ihwal Perppu KPK ini memang sempat menjadi polemik karena saat melantik tiga Plt pimpinan KPK itu, Presiden Jokowi tidak mengumumkannya. Bahkan, kalangan anggota

Baca juga:

DPR Tentukan 5 Pemimpin Baru KPK Hari ini

(ren)

Aksi penolakan rencana revisi UU KPK

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Berubah dari pandangan mini fraksi di Baleg

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2016