Warga Desak Kos Geng 'Hello Kitty' Ditutup, Aparat Bersikap

Kondisi indekos sindikat Hello Kitty di Dusun Saman Bantul (23/2/2015)
Sumber :

VIVA.co.id - Tempat indekos yang digunakan oleh geng Hello Kitty untuk menyekap dan menyiksa La (18) salah satu pelajar SMA di Yogyakarta, diminta warga setempat agar ditutup. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab Bantul, DIY, memanggil pemilik indekos.

Teguh Nur, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP, mengatakan penutupan kos yang digunakan oleh kelompok Hello Kitty pasti dilakukan namun harus memenuhi beberapa tahapan seperti yang dalam aturan.

"Yang pertama, pemilik kos sudah kita datangi dan diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Sat Pol PP Pemkab Bantul," kata Teguh kepada VIVA.co.id, Selasa 24 Februari 2015.

Pemanggilan dijadwalkan pada hari Rabu, 25 Februari 2015. Petugas perlu memastikan apakah pemilik kos punya ijin usaha indekos, izin gangguan usaha dan IMB.

"Yang jelas dari pertemuan kita dengan pemilik kos persyaratan administasi tersebut tidak ada semua," katanya.

Dengan kondisi tersebut dapat dipastikan bahwa kos tempat geng Hello Kitty melakukan penyekapan dan penyiksaan akan ditutup secara permanen.

"Sebelum ada penutupan secara permanen maka dilakukan penutupan sementara," ujarnya.

Teguh melanjutkan, jika pemilik kos akan membuka kembali usaha indekos, dia harus melengkapi izin-izin tertentu, seperti ijin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan.

"Kalau memang izin dilengkapi silahkan dibuka kembali. Namun cukup sulit karena untuk memperoleh ijin gangguan usaha harus ada persetujuan warga. Sedangkan warga minta kos ditutup permanen," ujar Teguh. (ren)

Baca juga:

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri
Ilustrasi pengadilan

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi sesuai perbuatan

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015