Suryadharma Tak Akan Penuhi Panggilan KPK

suryadharma ali ajukan pra peradilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Selasa 24 Februari 2015. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Panggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Suryadharma. Pada 10 Februari 2015, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan. Politikus PPP itu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, menurut KPK, tidak ada keterangan yang diberikan SDA kepada penyidik.

Pada pemeriksaannya kali ini, SDA kembali tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Dia beralasan tidak akan hadir dengan dalih tengah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sehingga, pada hari ini terkait dengan permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK," kata Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga di Gedung KPK.

Menurut Andreas, ketidakhadiran kliennya itu adalah agar tidak ada langkah lebih jauh yang dilakukan penyidik. Karena, kata Andreas, masih terdapat kemungkinan praperadilan memutuskan penetapan tersangka SDA tidak sah.

"Kalau mengenai penghambat proses penyidikan, itu saya rasa jauh lah. Ini kami mau lihat sebagai upaya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu untuk memulihkan hak-hak dia. Kecuali yang kami lakukan di luar hukum, jadi mekanisme praperadilan ini ada di dalam hukum," Andreas menjelaskan.

Andreas menambahkan, kliennya akan tetap tidak akan menghadiri pemeriksaan penyidik selama masih proses praperadilan. Dia meminta KPK untuk menghormati proses hukum tersebut.

"Iya, kami sifatnya memohon. Memohon supaya semua pihak menghormati langkah hukum Pak SDA yang sudah diambil," kata Andreas.

Ketika disinggung apakah kliennya takut jika dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik, Andreas tidak menampiknya. "Siapa sih yang siap untuk ditahan. Itu pertanyaan yang sangat sulit," kata Andreas. (art)

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016