- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait perkara dugaan telah mengarahkan keterangan saksi, Selasa 24 Februari 2015.
Sama seperti saat pemeriksaan pertama, pria yang akrab disapa BW itu terlihat diantar sejumlah pegawai KPK.
"Saya menyerahkan urusan hukum kepada tim pengacara saya. Jadi saya akan konsentrasi menghadapi prosesnya saja," kata Bambang.
Bambang juga menyoroti adanya pasal tambahan yang disangkakan kepadanya yakni, Pasal 56 KUHPidana. Dia mengaku heran dengan adanya penambahan pasal dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasusnya.
"Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah. Sebaiknya nanti bukan saya yang mengatakan, tapi tim lawyer-nya. Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," tutur Bambang.
Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa mengaku membawa tiga surat pada pemeriksaan kali ini. Surat pertama adalah keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Kedua, permohonan untuk gelar perkara. Ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.
Dia keberatan dengan adanya penambahan pasal terhadap Bambang. Lelyana berencana akan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
"Antara lain penambahan pasal karena yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani, ada panggilan lagi ada pasal baru lagi. Jadi kami berhak untuk menanyakan itu," ujar Lelyana. (ase)
Baca juga: